Thursday, April 30, 2015

Kasus pajak BCA dan kasus korupsi BLBI sangat terkait

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak menutup-nutupi pemeriksaan saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dirjen pajak periode 2002–2004, Hadi Poernomo. KPK juga mesti mengungkap keterlibatan saksi yang mengetahui keberatan pajak PT Bank BCA atas transaksi non performance loan sebesar 5,7 triliun rupiah.

Demikian pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dan pegiat antikorupsi dari Kaukus Muda Indonesia, Edi Humaidi, yang dihubungi terpisah di Jakarta, Jumat (28/11).

Menurut Abdul Fickar Hadjar, apabila kasus korupsi telah masuk tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya, sebaiknya KPK harus transparan. “Buat apa pemeriksaan saksi ditutup-tutupi? Ini kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara, maka publik mesti mengetahui perkembangannya,” kata Fickar.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus penyalahgunaan wewenang permohonan keberatan pajak BCA dengan tersangka dirjen pajak periode 2001–2006, Hadi Poernomo. Bahkan, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menjelaskan pemeriksaan saksi kasus pajak BCA dilakukan secara bertahap. Busyro juga membantah KPK merahasiakan identitas saksi-saksi yang diperiksa terkait penyidikan kasus yang merugikan negara sekitar 375 miliar rupiah tersebut.

Penjelasan Johan Budi dan Busyro Muqoddas dilontarkan menanggapi adanya keluhan publik atas lambannya penyidikan kasus pajak BCA. KPK bahkan dinilai menutup-nutupi sejumlah saksi yang telah diperiksa karena tidak mencantumkan nama dan jadwal seperti yang terjadi pada perkara korupsi lainnya.

Kasus SKL BLBI

Sementara itu, kemarin KPK memeriksa mantan menko perekonomian Dorodjatun Kuncoro Jakti sebagai terperiksa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya KPK juga sudah memintai keterangan sejumlah menteri dan pejabat yang mengetahui SKL BLBI tersebut, seperti Kwik Kian Gie dan manten menkeu Bambang Subianto.

Menurut Edi Humaidi kasus SKL BLBI dan kasus pajak BCA merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap skandal BLBI yang hingga sekarang telah membebani anggaran negara (ABPN). “Kasus pajak BCA dan kasus korupsi BLBI sangat terkait. KPK tinggal menarik benang merahnya saja, apalagi sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat yang mengetahui BLBI,” katanya.
Edi menegaskan skandal perbankan BLBI merupakan sumber dari segala sumber korupsi. Mereka yang terlibat berusaha memengaruhi aparat hukum dan pejabat negara untuk tidak mempersoalkannya lagi. Mereka bahkan mengalihkan kewajiban pengemplang BLBI melalui pembayaran bunga obligasi rekap perbankan di APBN. “Kini saatnya KPK mengungkap tuntas megakorupsi BLBI itu. Dasarnya jelas, hasil pendapatan pajak rakyat digunakan untuk membayar utang pengemplang BLBI,” ujar Edi. eko/AR-2

www.koran-jakarta.com

No comments:

Post a Comment