Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim untuk mengusut kasus dugaan keberatan pajak yang membelit Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak.
Desakan tersebut disampaikan Forum Pajak Berkeadilan (FPB) yang berganggotakan Perkumpulan Prakarsa, Asppuk, The Habibie Center, ICW, Indonesia for Global Justice, ILR, P3M, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam konferensi pers di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Selain itu, KPK juga harus menjadikan kasus keberatan pajak BCA sebagai pintu masuk untuk membuka kembali kasus dugaan pengemplangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah diselidik era Ketua KPK Antasari Azhar, karena terkait erat dengan kasus keberatan pajak BCA.
Ah Maftuchan, Peneliti Kebijakan Publik dari Perkumpulan Prakarsa menilai, kasus ini pintu masuk untuk menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan dana BLBI oleh BCA. BCA berdalih hasil koreksi Direkorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap laba fiskal sejumlah Rp 6,78 trilyun harus dikurangi sebesar Rp 5,77 trilyun tidak harus membayar pajak, karena transaksi pengalihan aset dilakukan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"KPK harus menyelidiki klaim BCA atas pengalihan aset tersebut, karena sampai saat ini, skema BLBI-BPPN itu masih menyisakan permasalahan," tandas Maftuchan.
Terlebih, ujarnya, jika mengkaji laporan keuangan BCA akan didapatkan sejumlah kejanggalan yang mengarah ke pengelakan pajak (tax evasion) dan pengemplangan pajak (tax avoidance).
Penggelapan tersebut disinyalir memanfaatkan celah hukum dengan cara melakukan belanja di luar kewajaran, seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap oknum pejabat, sehingga jika hal tersebut dibuka, maka bisa menyasar BLBI. Terlebih Antasari pernah menyelidiknya.
Atas dasar itu, KPK harus membukanya dan mengusut dugaan keterlibatan pemilik BCA saat itu, yang penyelidikan sudah mengarah kepada Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim. Hadi Poernomo menguntungkan BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi.
Keputusan Hadi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil, menjandikan BCA tidak harus membayar pajak dan modus ini merupakan bagian dari kejahatan perbankan yang harus diungkap dan diselesaikan KPK karena merugikan keuangan negara.
Kasus BCA merupakan fenomena gunung es, karena ditenggarai banyak kasus serupa yang terjadi di sektor perbankan. Adapun potensi kerugian negara dari pajak perbankan setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 10-12 trilyun.
"Ini suatu kerugian besar yang diakibatkan oleh kejahatan perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya," ujar Maftuchan. (IS)
www.gatra.com
No comments:
Post a Comment