Thursday, March 24, 2016

TOLAK TAX AMNESTY … ! Ada Rp 2.535 Triliun Dana Milik WNI di Bank Swiss, Indonesia dan Swiss Sepakat Sita Aset Koruptor


Indonesia dan Swiss sepakat membangun kerjasama untuk membekukan dan menyita aset koruptor. (Foto: Sindonews/Victor Maulana)

Jurnalpolitik.com – Pemerintah Indonesia dan Swiss sepakat membekukan dan menyita para pelaku kejahatan, termasuk koruptor di kedua negara. Kedua pemerintah ini juga sepakat mengembalikan aset pelaku kejahatan itu kepada negara yang bersangkutan.
Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Swiss, Didier Burkhalter, dengan Menteri Luar Indonesia, Retno Marsudi, Senin (16/3/2015).
“Kami sepakat untuk memulai rencana negosiasi Mutual Legal Asisgment (MLA). Pada April nanti tahap pertama negosiasi MLA akan dilaksanakan dan kami sepakat untuk mendorong agar agreement MLA itu bisa ditandatangani tahun ini,” ucap Menlu Retno dalam pernyataan bersama dengan Menlu Burkhalter, di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta.
Menurut Retno, perjanjian ini sangat penting khusunya bagi Indonesia. Sebab, dengan perjanjian ini harta dan aset para pelaku kejahatan yang dilarikan ke Swiss bisa disita.
“Bagi Indonesia kerjasama MLA sangat penting karena persetujuan itu menjadi dasar menyita, membekukan, dan mengembalikan aset para pelaku kriminal,” imbuh Retno.
Retno melanjutkan, kerjasama ini juga akan menjadi sinyal bagi dunia internasional bahwa Indonesia dan Swiss memiliki komitmen kuat dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.
Selain membahas MLA, kedua Menlu ini juga membahas soal penguatan kerjasama bilateral dan ekonomi kedua negara, termasuk salah satunya adalah peningkatan ekspor kakao ke Swiss.
Diperkirakan Mencapai Rp 2.535 triliun Harta Milik 84 WNI yang Tersimpan di Bank Swiss
Dikutip dari Thejakartapost.com, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan, sedikitnya ada 84 WNI memiliki rekening gendut di bank Swiss. Nilainya mencapai kurang lebih US$ 195 miliar atau sekitar Rp 2.535 triliun (kurs Rp 13.000 per US$). Jauh di atas belanja negara dalam APBN 2016 sebesar Rp 2.095,7 triliun. (BacaAda Rp 2.500 Triliun Dana Gelap Keluar-Masuk Indonesia Sejak Sepuluh Tahun Terakhir)
Selain itu, Menkeu Bambang juga mencatat adanya aset domestik sebesar Rp 1.400 triliun yang belum dilaporkan dengan benar. Para pemilik rekening ini variatif mulai dari politisi, pengusaha dan pejabat.
Dengan data tersebut, maka tidak heran bila Kementerian Keuangan sangat bernafsu untuk menarik dana tersebut agar pulang kampung (reaptriasi). Sayangnya, upaya me-repatriasi rekening gendut itu terganjal karena DPR menunda pembahasan RUU Tax Amnesty.

DPR Terkesan Menunda-nunda RUU Tax Amnesty
Wacana rancangan UU tentang Pengampunan Pajak mulai mengemuka di parlemen pada semester II 2015. Awalnya DPR mengajukan RUU tentang Pengampunan Nasional dengan skema upeti, di mana lingkup pengampunannya lebih luas yakni tak hanya pidana pajak tetapi juga mencakup pidana umum.
Namun skema tersebut mendapat penolakan publik. Kemudian pemerintah hanya mengakomodir pengampunan pada pidana pajak.
Dan menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas RUU tersebut. RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty ditetapkan menjadi usulan pemerintah.
Pemerintah lewat Sekretaris Kabinet Pramono Anung sangat berharap agar pembahasan rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pramono mengatakan keinginan untuk menyelesaikan RUU Tax Amnesty bukan atas dasar tekanan atau kepentingan golongan. Rancangan beleid tersebut, katanya, bertujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
“Dalam kondisi turbulensi ekonomi dunia dan juga kami lihat defisit anggaran bisa terjadi, maka harapannya RUU Tax Amnesty bisa diselesaikan,” kata Pramono ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
“Kalau anggaran bagus maka bisa membangun infrastruktur yang lebih baik,” kata Pram.
Namun, Pram meyakini pihak DPR bisa memahami maksud dari usulan diinisiasinya RUU Tax Amnesty dengan baik.
Keinginan pemerintah agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty juga disampaikan Juru Bicara Presiden Johan Budi.
“Yang penting Presiden Jokowi berharap RUU Tax Amnesty segera dibahas sekarang sebagai prioritas,” kata Johan di Jakarta.
Johan juga mengingatkan DPR mengenai sudah adanya Surat Presiden dari Jokowi, yang memungkinkan DPR untuk melakukan pembahasan dengan segera.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat ditunda. Hal itu terjadi apabila sebagian besar fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
“Saya kira iya. RUU Prolegnas kan ada 40, mana yang akan diprioritaskan. Banyak sekali pekerjaan rumah DPR ini,” ujar Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).
Legislator Partai Gerindra ini tidak setuju melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Menurutnya, diberlakukannya pengampunan pajak belum menjamin pemasukan akan lebih baik.
“Belum tentu terjadi repatriasi dana datang dari luar negeri. Adanya rasa ketidakadilan bagi yang selama ini taat bayar pajak. Reward mereka apa?” tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno membantah adanya penundaan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di parlemen. Rencananya, RUU Pengampunan Pajak akan dibahas pada masa sidang DPR yang berikutnya.
“Sama seperti KPK. Perlu dimatangkan dan disosialisasikan. Itu yang tepat, kalau ditunda kurang tepat,” ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara
Harapan pemerintah dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak ini agar nantinya dapat membantu peningkatan penerimaan pajak, khususnya dari aset Wajib Pajak (WP) yang disimpan di luar negeri.
Saat ini Kementerian Keuangan mengaku telah memiliki data mengenai rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap dengan skema yang akan diterapkan dalam RUU pengampunan pajak, rekening tersebut bisa kembali ke Indonesia, atau paling tidak pemilik rekening bisa melaporkan asetnya secara tegas.
Bambang juga mengaku telah mengetahui pola yang digunakan orang Indonesia untuk memiliki rekening di luar negeri. Yaitu dengan membentuk perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) yang ada di berbagai tempat di dunia. Biasanya SPV ini didirikan di negara-negara bebas pajak (tax haven).

Negara tax haven yang cukup popular dan sering menjadi tujuan WNI ini adalah British Virgin Islands (BVI). Kemudian SPV-SPV tersebut menyimpan uangnya di suatu negara. Bambang mengatakan ada beberapa negara yang menjadi tujuan orang Indonesia membuka rekeningnya. Namun, dia tidak mau menyebutkan apa saja nama negaranya.

“Di satu negara ada rekening lebih dari 6.000 WNI punya rekening di negara tersebut,” ujar Bambang usai mengikuti rapat terbatas pencucian uang dan penggelapan pajak di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3). Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi negara, rekening, bank, dan nama-nama 6.000 orang Indonesia tersebut.
Uang yang disimpan di negara tersebut belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan pemilik rekening di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak. Artinya selama ini pemilik rekening tersebut tidak pernah membayar pajak atas asetnya yang disimpan di luar negeri.
“Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Bambang. Dan pemilik uangnya dengan sukarela nanti melaporkan atau ikut di dalam program pengampunan pajak yang akan dilakukan pemerintah nantinya.
Jokowi: Hati-hati Simpan Uang di Swiss dan Singapura
Dalam satu kesempatan, Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat bersiap menghadapi era keterbukaan global di tahun 2018. Terutama bagi mereka yang menyimpan uang di bank luar negeri.
“Hati-hati nanti pada 2018, keterbukaan secara global akan dimulai. Bapak ibu kalau ada simpanan uang di Swiss, Singapura, Hongkong, nanti tidak bisa ditutupi lagi. Jadi bagi yang simpanannya banyak hati-hati,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12).
Senada dengan pernyataan Jokowi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan pada 2018 nanti sistem perpajakan dunia akan sangat terbuka. Dengan begitu Pram berharap orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri untuk melapor ke Kementerian Keuangan.
Sistem yang dimaksud Pramono adalah automatic exchange of information/AEOI. Keterbukaan informasi secara otomatis terkait perpajakan. Di mana saja orang menyimpan dananya akan terlihat.
“Sebenarnya ini kesempatan bagi siapapun yang saat ini masih menyimpan uangnya di luar untuk segera berkoordinasi dengan Menkeu, Ditjen Pajak agar kemudian tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujar Pramono.
Presiden Joko Widodo sangat berharap DPR bisa segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dalam masa sidang berikutnya. Namun, jika pembahasannya berlarut-larut dan tidak bisa selesai, pemerintah telah menyiapkan opsi lain untuk menyelesaikan permasalahan pajak dan menggenjot penerimaan negara.

“Instrumennya sudah ada, tapi akan kami sampaikan kalau ternyata tax amnesty tidak dapat terselesaikan,” ujarnya.


No comments:

Post a Comment