Thursday, April 30, 2015

Penggelapan pajak BCA menguntungkan Hadi Purnomo secara pribadi dan PT BCA sebagai wajib pajak

Forum Pajak Berkeadilan mengatakan kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk jika terbukti merupakan kejahatan pajak luar biasa. Kejahatan luar biasa karena melibatkan elemen otoritas perpajakan dengan korporasi.


"Dalam kasus ini, selain menguntungkan Hadi Purnomo secara pribadi juga menguntungkan PT BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi," ucap juru bicara Forum Pajak Berkeadilan Ah Maftuchan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

Forum Pajak Berkeadilan terdiri dari organisasi. Yakni 
  1. Perkumpulan Prakarsa
  2. The Habibie Center, 
  3. Indonesia Corruption Watch, 
  4. Indonesia for Global Justice, 
  5. Indonesia Human Rights Comitte for Social Justice, 
  6. Indonesia Legal Rountable, 
  7. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, 
  8. PWYP Indonesia, 
  9. Yappika, 
  10. Yayasan Layanan Konsumen Indonesia dan ASPPUK. 
Disampaikan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) oleh Hadi Purnomo selaku mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuat beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada BCA menjadi tidak ada atau nihil. 

"Modus ini merupakan bagian kejahatan perpajakan yang harus diungkapkan dan diselesaikan segera oleh KPK, karena merugikan penerimaan negara dari pajak," tegas Maftuchan. 

Kasus kejahatan di sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya, lanjut dia, dalam pandangan Forum Pajak Berkeadilan bukan hanya satu kasus melainkan banyak jumlahnya. Karena berdasarkan hasil investigasi dan kajian yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 10 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. 

www.aktual.co

No comments:

Post a Comment