Friday, June 14, 2013

KRONOLOGI kasus BLBI

"Kronologis Mega Skandal Ekonomi Indonesia BLBI"
by @InfoBLBI

Berawal dari krisis ekonomi yang menerpa negara-negara di Asia tahun 1997. Satu per satu mata uang negara-negara di Asia merosot nilainya. Kemajuan perekonomian negara-negara di Asia yang banyak dipuji oleh banyak pihak sebelumnya, menjadi angin kosong belaka. Persis sebelum krisis ekonomi, @BankDunia pada 1997 menerbitkan laporan berjudul "The Asian Miracle" yang menunjukkan kisah sukses pembangunan di Asia. Ternyata kesuksesan pembangunan ekonomi di negara-negara Asia tersebut tidak berarti banyak karena pada kenyataannya, negara-negara tersebut tidak berdaya menghadapi spekulan mata uang yang tinggi dan berujung pada krisis ekonomi. Menyusul jatuhnya mata uang Baht, Thailand, nilai rupiah ikut merosot. Untuk mengatasi pelemahan rupiah, Bank Indonesia kemudian memperluas rentang intervensi kurs jual dan kurs beli rupiah, dari Rp. 192 (8%), menjadi Rp. 304 (12%). Guna mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6% menjadi 14%. Akibat kondisi ini bank-bank umum kemudian meminta bantuan BI sebagai lender of the last resort. Ini merujuk pada kewajiban BI untuk memberikan bantuan kepada bank dalam situasi darurat. Dana talangan yang dikucurkan oleh BI ini yang dikenal dengan BLBI. 

Sesehat apa pun sebuah bank, apabila uang dari masyarakat ditarik serentak tentu tidak akan sanggup memenuhinya. Penyimpangan BLBI dimulai saat BI berikan dispensasi kpd bank-bank umum utk mengikuti kliring, meski rekening gironya di BI bersaldo debet. Dispensasi diberikan ke semua bank tanpa melakukan pre-audit utk mengetahui apakah bank itu benar-benar butuh bantuan likuiditas & sehat. Akibatnya, banyak bank yang tidak mampu mengembalikan BLBI. 


  • 11 JULI 1997: Pemerintah RI memperluas rentang intervensi kurs dari 192 (8%) menjadi 304 (12%), melakukan pengetatan likuiditas dan pembelian surat berharga pasar uang, serta menerapkan kebijakan uang ketat.
  • 14 AGUSTUS 1997: Pemerintah melepas sistem kurs mengambang terkendali (free floating). Masyarakat panik, lalu berbelanja dolar dlm jumlah sangat besar. Setelah dana pemerintah ditarik ke BI, tingkat suku bunga & deposito melonjak drastis krn bank berebut dana rakyat.
  • 1 SEPTEMBER 1997: BI menurunkan suku bunga SBI sebanyak 3 kali. Berkembang isu di masyarakat mengenai beberapa bank besar yg mengalami kalah kliring dan rugi dalam transaksi valas. Kepercayaan masyarakat terhadap bank nasional mulai goyah. Terjadi rush kecil-kecilan.
  • 3 SEPTEMBER 1997: Sidang Kabinet Terbatas Bid. Ekonomi, Keuangan & Pembangunan, Produksi & Distribusi berlangsung di Bina Graha, dipimpin langsung Soeharto. Hasilnya: pemerintah akan bantu bank sehat yg alami kesulitan likuiditas. Bank 'sakit', akan dimerger/likuidasi. Belakangan, kredit ini disebut bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
  • 1 NOVEMBER 1997: 16 bank dilikuidasi.
  • 26 DESEMBER 1997: Gubernur BI Soedradjad Djiwandono melayangkan surat ke Soeharto, memberitahukan kondisi perbankan nasional yang terus alami saldo debit akibat tekanan penarikan dana nasabah. Soedradjad usul: "mengganti saldo debit dgn Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Khusus
  • 27 DESEMBER 1997: Surat Gubernur BI dijawab surat nomor R-183/M.Sesneg/12/1997, ditandatangani Mensesneg Moerdiono. Isinya, Presiden menyetujui saran direksi BI utk mengganti saldo debit bank dengan SBPU Khusus agar tidak banyak bank yg tutup dan dinyatakan bangkrut.
  • 10 APRIL 1998: Menkeu diminta untuk mengalihkan tagihan BLBI kepada BPPN dengan batas waktu pelaksanaan 22 April 1998.
  • MEI 1998: BLBI yg dikucurkan ke 23 bank capai Rp 164 triliun, dana penjamin antarbank Rp 54 triliun, biaya rekapitalisasi Rp 103 triliun. Adapun penerima terbesar (hampir dua pertiga dari jumlah keseluruhan) hanya empat bank. Yakni BDNI Rp 37,039 triliun; BCA Rp 26,596 triliun; Danamon Rp 23,046 triliun; dan BUN Rp 12,067 triliun.
  •  4 JUNI 1998: Pemerintah diminta membayar seluruh tagihan kredit perdagangan (L/C) bank-bank dalam negeri oleh Kesepakatan Frankfurt. Ini merupakan prasyarat agar L/C yang diterbitkan oleh bank dalam negeri bisa diterima dunia internasional. Pemerintah terpaksa memakai dana BLBI senilai US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 18 triliun pada kurs Rp 14 ribu waktu itu).

"MOLORNYA TENGGAT PENGEMBALIAN JADI AWAL BENCANA"


  • 21 AGUSTUS 1998: Pemerintah memberikan tenggat pelunasan BLBI dlm tempo sebulan. Bila itu dilanggar, ancaman pidana menunggu. @klinikhukum
  •  21 SEPTEMBER 1998: Tenggat berlalu begitu saja. Boro-boro ancaman pidana, sanksi administratif pun tak terdengar. @bemfhui2010 @FHUSU
  • 26 SEPTEMBER 1998: Menteri Keuangan menyatakan pemerintah mengubah pengembalian BLBI dari sebulan menjadi 5 tahun. @demajusticia @KPK_RI
  • 27 SEPTEMBER 1998: Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita meralat angka 5 tahun. Katanya, pemerintah minta pola pembayaran tunai dlm setahun.
  • 18 OKTOBER 1998: Hubert Neiss melayangkan surat keberatan. Dia minta pelunasan lima tahun. @mcsfhunpad @fhunmul @lk2fhui @fakultashukum
  • 10 November 1998: Pengembalian BLBI ditetapkan 4 tahun. Tahun pertama 27%, sisanya dikembalikan dalam tiga tahun dalam jumlah yg sama.
  •  Jumlah kewajiban BLBI dari BTO (bank take-over) dan BBO (bank beku operasi) saat itu adalah Rp 111,29 triliun. @fakhukum2010 @TrioMacan2000
  • 8 JANUARI 1999: Pemerintah akhirnya menerbitkan surat utang sebesar Rp 64,5 triliun, sebagai tambahan penggantian dana yang telah dikeluarkan Bank Indonesia atas tagihan ke bank yang dialihkan ke BPPN.
  • 6 FEBRUARI 1999: BI & Menkeu membuat perjanjian pengalihan hak tagih (on cessie) BLBI dari BI kepada pemerintah senilai Rp 144,53 triliun
  • 8 FEBRUARI 1999: Penerbitan Surat Utang Pemerintah No SU-001/MK/1998 dan No SU-003/MK/1998. @Save_KPK_RI @BEMFIBUI @BEMFISIPUI @BEMFKMUI
  • 9 FEBRUARI 1999: Ketua BPKP Soedarjono mengungkapkan adanya penyelewengan dana BLBI oleh para bank penerima. Potensi kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun (95,78%) dari total dana BLBI yang sudah disalurkan. @WorldBankAsia @davos @BankDunia @klinikhukum
  •  FEBRUARI 1999: DPR RI membentuk Panja BLBI. @bambangsoesatyo @anismatta @MA_DPR @rdungga @pantauDPR
  • 13 MARET 1999: Pemerintah membekukan kegiatan usaha 38 bank, mengambil alih 7 bank, dan merekapitalisasi 7 bank.
  • 13 MARET 1999: Pemerintah mengumumkan pembekuan usaha (BBKU) 38 bank. @bank_indonesia
  • 14 MARET 1999: Pemerintah dan BI mengeluarkan SKB Penjaminan Pemerintah. @presidenSBY @PRESIDEN_RI @kemenkeu @KemenkeuRI
  • 17 MEI 1999: UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia ditandatangani Presiden Habibie. Dalam UU itu disebutkan bahwa BI hanya dapat diaudit oleh BPK, dan direksi BI tak dapat diganti oleh siapa pun. @bank_indonesia @bpkri

"Ribut-Ribut Selisih Angka".


  • 1 SEPTEMBER-7 DESEMBER 1999: BPK mengaudit neraca BI per 17 Mei 1999 dan menemukan bahwa jumlah BLBI yang dapat dialihkan ke pemerintah hanya Rp 75 triliun, sedangkan Rp 89 triliun tidak dpt dipertangggungjawabkan. BPK menyatakan disclaimer laporan keuangan BI. @mahkamahnews
  •  Tapi, pejabat BI menolak hasil audit. Alasannya, dana BLBI itu dikeluarkan atas keputusan kabinet. @KEJAGUNG_RI @bank_indonesia @KPK_RI
  • 28 DESEMBER 1999: Pemerintah melalui Kepala BPPN Glen Yusuf memperpanjang masa berlaku program penjaminan terhadap kewajiban bank.
  • DESEMBER 1999: BPK telah menyelesaikan audit BI dan terdapat selisih dari dana BLBI sebesar Rp 51 triliun yang tidak akan dibayarkan pemerintah kepada BI, terutama karena penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. @presidenSBY @PRESIDEN_RI @M4ngU5il @klinikhukum
  •  5 JANUARI 2000: Ada perbedaan jumlah BLBI antara pemerintah dan BI. Pemerintah menyebut BLBI sebesar Rp 144,5 triliun plus Rp 20 triliun utk menutup kerugian Bank Exim (Mandiri). Tapi, menurut BI, msh ada Rp 51 triliun dana BLBI yg harus ditalangi pemerintah. Dana sebanyak itu diberikan BI kpd bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas selama November 1997-Januari 1998. @bank_indonesia @KPK_RI
  • 10 JANUARI 2000: Bocoran hasil audit KPMG yang ditunjuk BPK untuk mengaudit neraca awal BI beredar di kalangan wartawan. Audit itu menemukan bahwa penyelewengan BLBI berjumlah Rp 80,25 triliun. @detikcom @kompascom @tribunnews @Sinar_Harapan @SuaraPembaruan
  •  29 JANUARI 2000: Audit BPK menemukan fakta bahwa 95,78% dari BLBI sebesar Rp 144,54 triliun berpotensi merugikan negara karena sulit dipertanggungjawabkan. Tersangka dalam kasus cessie Bank Bali.
  •  21 JUNI 2000: Gubernur BI, Syahril Sabirin, ditahan Kejaksaan Agung dengan status sebagai tersangka. @bank_indonesia @KEJAGUNG_RI
  • 9 OKTOBER 2000: Ketua BPK Billy Judono mengatakan bahwa BLBI sudah diberikan oleh BI sejak 1991 hingga 1996. Jadi, tidak benar bahwa BI hanya bertanggung jawab saat krisis saja. @bpkri @bemfhui2010 @demajusticia @mcsfhunpad @FHUSU @fhunmul @lk2fhui @fakultashukum @fhunmul
  • 18 OKTOBER 2000: Komisi IX DPR yang membidangi perbankan menolak jumlah BLBI yg ditanggung BI hanya sebesar Rp 24,5 triliun. "Jumlah ini merendahkan hasil audit BPK," kata anggota dewan. @teguhjo @ansorysiregar @okky_asokawati @arifminardi @anismatta @MA_DPR
  • 26 OKTOBER 2000: Jaksa agung menunda proses hukum terhadap 21 obligor agar mereka punya kesempatan melunasi dana BLBI. @KEJAGUNG_RI
  • 1 November 2000: DPR, Pemerintah & BI tetapkan putusan politik menyangkut pembagian beban antara Pemerintah & BI thdp dana BLBI terkucur.
  •  AWAL NOVEMBER 2000: Sumber di BI menyatakan: tanggung jawab BI terhadap BLBI hanya Rp 48 triliun, terhitung sejak 3 September 1997-29 Januari 1999, bukan sebelum dan sesudahnya.
  • 2 NOVEMBER 2000: BPK mengancam BI akan memberikan opini wajar dgn pengecualian thdp laporan neraca BI jika dana BLBI tak dpt dituntaskan.
  • 7 NOVEMBER 2000: Pkl 16.30, pejabat teras BI menyatakan mundur serentak. Mereka yang mundur adalah Deputi Senior Gubernur Anwar Nasution, Deputi Gubernur Miranda Goeltom, Dono Iskandar, Achwan, dan Baharuddin Abdullah. Alasannya: tdk mendapat dukungan politik pemerintah & DPR. Sedangkan Syahril Sabirin, Achjar Iljas, dan Aulia Pohan tidak mundur. Pokok-pokok Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan BI ditetapkan. Berdasarkan kesepakatan ini, BI menanggung beban Rp 24,5 triliun dan sisanya menjadi beban Pemerintah. @bank_indonesia @klinikhukum
  • 3 JANUARI 2001: Dua Deputi BI Aulia Pohan & Iwan G Prawiranata ditingkatkan berkasnya ke penyidikan krn terkait penyalahgunaan dana BLBI.
  •  7 MARET 2001: DPR mengusulkan pembentukan Pansus BLBI DPR. Pembentukan Pansus ini dipicu oleh pernyataan Menkeu Prijadi Praptosuhardjo yg menyebutkan pemerintah belum menyepakati jumlah tanggungan BI sebesar Rp 24,5 miliar. @BEMFIBUI @bemfhui2010 @BEMFISIPUI @BEMFasilkomUI

"Dari Patgulipat Penahanan, Hingga Skenario SKL 'Bebaskan' Pencuri".


  • 10 MARET 2001: Pemilik BUN Kaharuddin Ongko ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan penyelewengan dana BLBI. @KEJAGUNG_RI @KPK_RI @bpkri
  • 22 MARET 2001: Pemilik Bank Modern, Samandikun Hartono ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan penyelewengan dana BLBI. @DivHumasPolri
  • 29 MARET 2001: Kejagung mencekal mantan ketua Tim Likuidasi Bank Industri (Jusup Kartadibrata), Presider Bank Aspac (Setiawan Harjono).
  • 2 APRIL 2001: Pelaksanaan Program Penjaminan dana nasabah yg semula diatur lewat SKB antara BI & BPPN diubah dgn SK BPPN No 1036/BPPN/0401
  • 9 APRIL 2001: Dirut BDNI Sjamsul Nursalim yang bersatus tersangka penyelewengan dana BLBI, dicekal Kejaksaan Agung.
  • Selain Sjamsul, David Nusawijaya (Sertivia) & Samandikun Hartono (Bank Modern) juga dicekal. @klinikhukum @fakultashukum @FHUSU @lk2fhui
  • 30 APRIL 2001: Kejagung membebaskan David Nusawijaya, tersangka penyelewengan BLBI. @KEJAGUNG_RI @presidenSBY @KPK_RI @Save_KPK_RI
  • Selain itu, Kejagung juga mencekal 8 pejabat bank Dewa Rutji selama 1 tahun.
  • 2 MEI 2001: Kejagung bebaskan 2 tersangka penyelewengan BLBI: Samadikun Hartono & Kaharuddin Ongko. Jg mengubah statusnya: Tahanan Rumah.
  • 19 JUNI 2001: Wapresdir Bank Aspac Hendrawan Haryono dihukum 1 tahun penjara & denda Rp 500 juta. Didakwa rugikan negara Rp 583,4 miliar.
  • 21 JUNI 2001: Mantan Direksi BI Paul Sutopo ditahan di gedung Bundar oleh aparat Kejagung. @bank_indonesia @demajusticia @mcsfhunpad
  • 31 MEI 2002: Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan menyampaikan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan Anthony Salim, Andre Salim dan Sudono Salim untuk memenuhi Kewajiban-kewajibannya dalam MSAA tanggal 21 September 1998. Dalam bagian kesimpulannya, TBH antara lain menyatakan meski telah memenuhi sebagian besar kewajiban-kewajibannya, namun secara yuridis formal telah terjadi pelanggaran, atau kelalaian atau cidera janji atau ketidakpatuhan, atas kewajiban-kewajibannya dlm MSAA yang berpotensi merugikan BPPN. @HaloBCA @bcafinance @flazzbca
  • 2004: Sampai 2004, pemerintahan Abdurrahman Wahid & Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) kepada 5 obligor MSAA dan 17 obligor PKPS APU. Padahal mereka belum lunas membayar utangnya. @pramonoanung @@AdhieMassardi @KPK_RI @KEJAGUNG_RI @TrioMacan2000
  •  11 JANUARI 2007: Dua petinggi Salim Grup (Anthony Salim dan Beny Setiawan) menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atas tuduhan telah menggelapkan aset yg telah diserahkan ke BPPN sbg bagian pembayaran utangnya. Aset yang digelapkan itu meliputi tanah, bangunan pabrik dan mesin-mesin di perusahaan gula Sugar Grup. @fakultashukum @klinikhukum @fakhukum2010 @penyuluhanhukum @FHUSU @fhunmul @bemfhui2010
  • 19 FEBRUARI 2007: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung MPR/DPR RI menegaskan terhadap 8 obligor yang bermasalah, pemerintah akan menggunakan kesepakatan awal APU plus denda. "Kami tetap jalankan sesuai keyakinan pemerintah bhw mereka (8 obligor BLBI, red) default. Tagihan ke mereka Rp 9,3 triliun," katanya.
  • 8 obligor itu adalah James Sujono Januardhi & Adisaputra Januardhy (Bank Namura), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Lidia Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), Omar Putihrai (Bank Tamara), Atang Latief (Bank Bira) & Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat). @BEMFIBUI @BEMFISIPUI @BEMPsikoUI @bemfhui2010 @BEMFKMUI @BEMFasilkomUI
  • 18 SEPTEMBER 2007: Sejumlah anggota DPR mengajukan hak Interpelasi mengenai BLBI ke Pimpinan DPR. @anismatta @alvinlie21 @bambangsoesatyo
  •  4 DESEMBER 2007: Rapat Paripurna DPR menyetujui Hak Interpelasi Atas Penyelesaian KLBI dan BLBI yang diajukan 62 pengusul. @DPR_RI
  • 21 JANUARI 2008: Ormas Islam tergabung dlm "Jihad Melawan Koruptor BLBI" beri penghargaan ke anggota DPR yg dinilai serius ungkap BLBI.
  • 28 JANUARI 2008: DPR RI secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI agar memberikan keterangan di depan Rapat Paripurna DPR sekaitan Hak Interpelasi atas penyelesaian KLBI dan BLBI.
  •  29 JANUARI 2008: Ormas GEMPUR berunjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka curiga ada anggota DPR yang menjadi beking para obligor BLBI.
  • 12 FEBRUARI 2008: Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Boediono menyampaikan jawaban pemerintah terhadap 10 pertanyaan terkait penyelesaian BLBI di depan Rapat Paripurna DPR. Ketika membacakan keterangan, lebih separuh anggota dewan meninggalkan ruang sidang. Awalnya, Rapat Paripurna diwarnai hujan interupsi yg persoalkan ketidakhadiran SBY & lembaran jawaban yg hanya ditandatangani Boediono saja.
  •  29 FEBRUARI 2008: Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, menyatakan Tim 35 yang melakukan penyelidikan kasus ini, BLBI I dan BLBI II, tidak menemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Menurut Kemas Yahya, sesuai dengan surat penyelesaian utang Master Settlement for Acquisition Agreement atau MSAA, kewajiban debitor kepada pemerintah dianggap selesai, jika aset yang dinilai sesuai dengan kewajiban dan diserahkan kepada pemerintah. "Kami sudah berbuat semaksimal mungkin dan kami kaitkan dengan fakta perbuatannya. Hasilnya tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengarah pada tindakan korupsi," Kemas Yahya Rachman.
  • 2 MARET 2008: Jaksa Urip Tri Gunawan yg jadi ketua Tim Jaksa BLBI II dicokok aparat KPK seusai bertandang ke rumah milik pengusaha Syamsul Nursalim di Jalan Hang Lekir, Jaksel. Dari tangan Urip, penyidik KPK menyita US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar.
  •  Uang ini diduga sebagai uang suap terkait kasus BLBI. Selain Urip, KPK juga menahan Artalyta Suryani, seorang pengusaha yang diketahui dekat dengan Sjamsul Nursalim dan juga Anthony Salim.

"Titik Terang Yang Diredupkan".


  • 2 MARET 2008: Wacana perguliran tentang hak angket mulai mengemuka di kalangan anggota DPR menyusul tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan.
  •  8 MARET 2008: Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad Bandung, Romli Atmasasmita, mengusulkan agar KPK mengambil alih pengusutan BLBI. Menurut dia, kasus BLBI telah masuk ranah pidana, karena obligor yang tidak membayar menyebabkan negara rugi. Selain itu, ada unsur penipuan di dalamnya, krn tak ada niat dari obligor nakal utk melunasi utangnya. Saran ini mengacu pasal 8 ayat 2 UU KPK yg beri wewenang KPK ambil-alih penyidikan/penuntutan pelaku tipikor yg dilakukan polisi atau jaksa.
  • 10 MARET 2008: Usulan hak angket kasus BLBI sudah diedarkan kepada para anggota DPR RI. @anismatta @anasurbaningrum @bambangsoesatyo
  •  Usulan hak angket dimunculkan krn langkah penyelesaian kasus BLBI secara hukum yg dirintis @Kejagung_RI ternyata berakhir antiklimaks.
  •  Kejagung menghentikan penyelidikan kasus yg diduga melibatkan sejumlah pengusaha kelas kakap itu. "Apalagi dgn adanya jaksa yg tertangkap tangan menerima suap. Inilah yg menyebabkan kami akan gunakan hak angket," Dradjad Wibowo (F-PAN).
  • 13 MARET2008: 4 inisiator hak angket BLBI: Soeripto, Dradjad Wibowo, Abdullah Azwar Anas & Ade Daud Nasution resmi serahkan draft HakAngket
  •  Draft tsb diterima langsung Waka DPR Muhaimin Iskandar di ruang kerjanya. 55 anggota DPR telah memberikan tanda tangan sbg bentuk dukungan.
  •  6 MEI 2008: PN Jaksel mengabulkan permohonan pra-peradilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia thdp SP3 Kejagung atas kasus Syamsul Nursalim. 
  • Lucu bin ajaib, Kejagung langsung nyatakan BANDING. Waktu itu, tak sedikit pemberitaan miring thdp Kejagung krn layaknya pelindung Nursalim.
  • Dari kronologis tadi, kita pasti menangkap siapa sesungguhnya 'pembuat kusut' dan siapa 'pengurai kusut'. @Kejagung_RI @KPK_RI @pantauDPR


Bagian 1 ==> http://chirpstory.com/li/39118
Bagian 2 ==> http://chirpstory.com/li/39183
Bagian 3 ==> http://chirpstory.com/li/39184
Bagian 4 ==> http://chirpstory.com/li/39370
Bagian 5 ==> http://chirpstory.com/li/41179

No comments:

Post a Comment