Saturday, June 22, 2013

Presiden SBY Menghilang Saat Pengumuman Kenaikan Harga BBM

Presiden SBY Menghilang Saat Pengumuman Kenaikan Harga BBM - Saat diumumkannya penaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Jumat (21/6/2013) malam, banyak pihak yang bertanya kemana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono?

Presiden SBY Menghilang Saat Pengumuman Kenaikan Harga BBM - Saat diumumkannya penaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Jumat (21/6/2013) malam, banyak pihak yang bertanya kemana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono?

Pengamat politik UI Boni Hargens mengaku tidak kaget dengan tidak adanya Presiden saat pengumuman penaikan tersebut. Apalagi, kebijakan ini diakui oleh pemeritah adalah kebijakan yang tidak populis.

"Ini kan presiden citra. Nggak ada yang aneh. Menteri-menteri akan disuruh jadi bamper, tameng," kata Boni kepada inilah.com, Sabtu (22/6/2013).

Boni mengatakan, kebijakan yang tidak pro rakyat ini jelas membuat SBY memilih tidak tampil. Bagi dia, ini adalah cara aman agar kritikan publik tidak hanya dialamatkan padanya.

"SBY tipe pemimpin cari aman. Dia tidak akan berani ambil risiko. Makanya pemerintahan SBY pun begitu-begitu saja," jelas Boni.

Karena terlalu safety atau mengambil aman, berpengaruh pada kebijakan yang diambil. Menurut Boni, jika pemimpin tidak berani berhadapan dengan rakyatnya seperti dalam penaikan harga ini, dia menilai bukan sebagai pemimpin sejati.

"Tidak ada yang spektakuler seperti janji politiknya. SBY safety player. Dia bukan pemimpin sejati yang berani memikul segala bentuk tanggungjawab yang merupakan konsekuensi dari keputusan politik," jelasnya.

Sebelumnya, seluruh Menteri hadir saat memberikan pengumuman penaikan harga BBM ini. Keputusan penaikan ini langsung dibacakan oleh Menteri ESDM Jero Wacik.

Seperti diberitakan sebelumnya, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi resmi dinaikkan. Harga BBM bersubsidi yang baru, berlaku efektif Sabtu (22/6/2013). Harga BBM jenis premium menjadi Rp6.500 dan solar Rp5.500.

"Untuk premium Rp6.500. Untuk minyak solar Rp5.500. Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah RI terhitung sejak tanggal 22 juni 2013 pukul 00.00 WIB," jelas Jero Wacik, dalam keterangan pers di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6/2013) malam

No comments:

Post a Comment