Menurut dia, saat ini status Karawang merupakan produsen beras terbesar tingkat kabupaten kedua setelah Kabupaten Indramayu. Atas hal tersebut lahan pertanian di Karawang harus terus dipertahankan dan dilindungi dari segala bentuk alih fungsi.
"Upaya perlindungan lahan pertanian itu sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Wamentan di sela pembukaan "Karawang Agro Expo 2013", di Karawang.
Dikatakannya, dengan adanya Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tersebut, maka setiap daerah termasuk Karawang perlu membuat peraturan daerah, agar keberadaan lahan pertanian di daerah tersebut bisa terlindungi dan tidak bisa dialihfungsikan.
Meski demikian, ia menegaskan adanya upaya melindungi lahan pertanian untuk mendukung program ketahanan pangan nasional tersebut tidak berarti anti terhadap segala bentuk pembangunan. "Pembangunan industri dan jenis pembangunan lainnya bisa saja, asalkan tidak dibangun di atas lahan pertanian teknis," kata dia.
Ia mencontohkan, seperti pada program pembangunan jalan tol Anyer-Surabaya. Proyek itu bisa saja dilakukan dengan menggunakan jalan layang, sehingga bisa diminimalisir alih fungsi pertanian.
Selain itu, kata dia, juga bisa dilakukan dengan membangun jalan tol yang berbelok-belok, untuk menghindari areal pertanian teknis. (K-4/EIO)
No comments:
Post a Comment