Friday, April 19, 2013

PEMULIA TANAMAN

Darmin (52) dan bibit padi ciptaannya ibarat bapak dan anak. Puluhan petani lain dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, juga mengenal sifat baik dan buruk benih padi hasil persilangan mereka. ”Anak” Darmin dinamainya Gadis Indramayu dan Pemuda Idaman.

Namun, sayang, varietas temuan Darmin itu ”ditolak” dan dikalahkan oleh kekuatan besar yang jauh dari jangkauannya. Undang-undang di negeri agraris ini mengharuskan petani menggunakan bibit unggul yang mesti melalui pengujian dan sertifikasi berbiaya ratusan juta. Suatu hal yang hanya mungkin dicapai produsen benih besar. Sementara petani kecil seperti Darmin dan kawan-kawan hanya menjadi pasar ”penjualan” benih di lahan sendiri.

Dari perawakannya, kulit bulirnya kuning bersih dan kesat saat dipegang. Belum lagi malainya yang cantik menjuntai laksana raga Dewi Sri yang padat dan bernas. Begitulah Gadis Indramayu (silangan benih Ciherang dengan Pandanwangi) dan Pemuda Idaman (Ciherang dengan Kebo) yang menjadi kebanggaan Darmin. Selama lebih dari delapan musim tanam, Darmin setia menyeleksi satu per satu hasil persilangannya. Kemiskinan menguatkan tekadnya untuk mandiri.

”Lamun petani iku pengen asil panenne akeh, olih duite gedhe. Baka bisa dewek kenangapa kudu tuku? (Petani itu inginnya hasil panennya banyak, beroleh uangnya juga besar. Kalau bisa melakukan sendiri, kenapa harus beli),” kata Darmin saat ditemui di rumahnya yang sederhana di Blok Randu, Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Sabtu (29/10).

Semangat kemandirian Darmin semakin membuncah ketika bapak empat anak ini diajak mengikuti Sekolah Lapangan Pemuliaan Tanaman Partisipatoris (SLPTP) yang difasilitasi Yayasan Farmers Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD) pada 2002. Kegiatan itu bagian dari program Participatory Enhancement of Diversity of Genetic Resources in Asia.

Sekitar 45 petani mengikuti program itu. Mereka belajar menyilangkan padi dan menemukan varietas lokal yang diabaikan sejak munculnya perusahaan benih. Benih-benih lokal, seperti longong, gundhil, rangsel, jalawara, sriputih, dan marong, ditemukan kembali. ”Oh, ternyata setiap benih ada kekuatan dan kelemahannya,jadi harus dikawin-kawinkan. Supaya nemu turunan yang baik, ya harus diseleksi,” kata Darmin mengenang kesadaran awalnya.

Setidaknya ada lima alumnus SLPTP yang hingga kini aktif menyilangkan benih padi. Selain Darmin, empat pemulia lain adalah Warsiyah (54) dan Ito Sumitro (47) dari Desa Kalensari, Kecamatan Widasari; Karsinah (70) dari Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat; serta Joharipin (36) dari Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya. Mereka mengorganisasi diri dalam Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia Indramayu. Dalam satu musim tanam, setiap pemulia bisa menghasilkan sampai 400 varietas yang berbeda.

Kiprah para pemulia benih padi ini bahkan direkam dalam buku dan film dokumenter berjudul Bisa Dewek: Kisah Perjuangan Petani Pemulia Tanaman di Indramayu (2011). Buku dan film karya etnografi itu disusun oleh sebuah tim akademisi yang dipimpin antropolog Universitas Indonesia (UI), Yunita T Winarto. Kajian antropolog itu amat detail dan menyiratkan pembelaannya yang kuat.

Begitulah, kendati sudah lebih dari delapan tahun petani-petani kecil itu bekerja keras menyilangkan dan menghasilkan benih sendiri, kreativitas petani Indramayu kurang diperhatikan pemerintah. Sekalipun tidak dilarang menanam benih hasil persilangan sendiri, petani pemulia dilarang menyebarluaskan benih mereka. Itu diatur dalam UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman serta UU No 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Pendamping SLPTP, yang juga Direktur Eksekutif FIELD, Nugroho Wienarto menaruh simpati mendalam kepada para petani pemulia itu. Ia menyayangkan belum berpihaknya regulasi negeri ini kepada kemandirian petani. ”Padahal, dunia mengakui hak petani untuk mengembangkan sumber daya genetika, termasuk menyimpan, menggunakan, sampai mempertukarkan benih temuannya sendiri.”

Penyesalan juga diungkapkan Karto, dosen Fakultas Pertanian Universitas Wiralodra, Indramayu, yang selama ini banyak bertukar pikiran dan mendampingi petani pemulia. Akademisi yang juga Ketua Kelompok Tani Ramah Lingkungan di Widasari itu menilai, yang diupayakan petani pemulia adalah bukti dan kemandirian petani sejak benih, pupuk, sampai obat-obat tanaman. ”Paradigma Revolusi Hijau dulu telah membuat kearifan lokal petani tergerus. Benih unggul, hibrida, pupuk kimia, pestisida, dan aneka obat semprot kimia, satu per satu mencekoki petani.” kata Karto.

Celakanya, pemerintah daerah pun tak berdaya menghadapi regulasi yang membelit petani mereka. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Indramayu Sugeng Achya mengakui tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan dana untuk membiayai sertifikasi benih petani. ”Ada persoalan UU di tingkat pusat yang tak bisa kami abaikan,” kata Sugeng.

Di sisi lain, Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi perjanjian internasional tentang Sumber Daya Genetika untuk Pangan dan Pertanian Tahun 2001 di kantor Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Roma, Italia. Perjanjian itu diratifikasi dengan terbitnya UU No 4/2006. Berbeda dengan dua UU sebelumnya, UU No 4/2006 membolehkan petani menyimpan, menggunakan, sampai mempertukarkan benih temuan mereka sendiri.

Namun, UU No 4/2006 itu mandul. Tidak ada peraturan pelaksana yang secara tegas mengatur dibolehkannya petani mempertukarkan benih temuan sendiri.

Begitulah, benih-benih milik pemulia tanaman Indramayu tersebut tersisih, mati sebelum berkembang. Dan, kemandirian petani di negeri agraris ini rupanya sebatas ide, wacana, lipstik di bibir...

kompas.com


1 comment:

  1. Salam petani,. apakah admin punya no/alamat para pemulia diatas ?

    ReplyDelete