TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA -
Solidaritas Perempuan akan melakukan Judicial Review atau uji materi ke
Mahkamah Konstitusi(MK)mengenai kedaulatan pangan yang tercantum dalam UU No 18
Tahun 2012. Judicial Review ini diajukan untuk menghadapi tekanan global yang
mengatur standarisasi pangan di dalam negeri.
Program Coordinator Solidaritas
Perempuan,Puspa Dewy mengatakan akan menjalin koordinasi dengan sebelas
aliansi ormas untuk melakukan UU Judicial review. Termasuk salah satunya adalah
membahas masalah standarnisasi melalui sertifikasi pangan.
"Kita
akan ajukan judicial review pada bulan April 2013, untuk memperkuat kedaulatan
pangan, terutama masalah sertifikasi pangan dan memang ini menjadi kepedulian
kita karena masalah sertifikasi pangan melanda beberapa petani berskala
kecil yang tidak dapat memenuhi aturan ini," katanya di Jakarta, Minggu
(07/04/2013).
Ia mengatakan sertifikasi pangan
menjadi hal penting karena selama ini praktek sertifikasi selalu ditentukan
dari negara eropa. Kecenderungan ini mengharuskan petani di indonesia
menggunakan bahan-bahan yang berasal dari eropa seperti bibit dan pupuk.
"Berdasarkan
pengamatan kami memang sudah semakin banyak bibit asing dan pupuk asing yang
masuk ke sini dan maksud kami melakukan judicial review itu adalah untuk
mencoba mengevelauasi
sikap pemerintah dalam menghadapi tekanan World Trade Organization (WTO),"
katanya
No comments:
Post a Comment