Diawal tahun 2013 ini Badan Ketahanan Pangan mengadakan Sosialisasi tentang UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Januari 2013 ini dipimpin Kepala Badan Ketahanan Pangan, Prof. Dr. Achmad Suryana, MS dan diikuti oleh seluruh pejabat eselon II, III dan IV lingkup Badan Ketahanan Pangan. Tujuan sosialisasi adalah agar seluruh pejabat lingkup Badan Ketahanan Pangan memahami dengan baik undang-undang pangan dan dapat mensosialisasikannya kepada seluruh para pemangku kepentingan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di dalam undang-undang pangan yang baru terdapat beberapa perubahan, salah satunya adalah pembentukan kelembagaan yang menangani bidang pangan serta bertanggungjawab langsung kepada presiden. Lembaga tersebut dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya. (ardian/humas BKP)
undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
No comments:
Post a Comment