JAKARTA, PedomanNEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memperdalam audit inefisiensi PLN sebesar Rp37,5 triliun dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti audit tersebut apabila DPR meminta.
"Posisi kita siap saja. DPR minta kami untuk memperdalam audit inefisiensi PLN sebesar Rp37,5 triliun. Karena ini menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan, kami siap kalau DPR meminta," ujar Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/11).
Dikatakannya, audit yang tengah diperdalam BPK merupakan tindaklanjut temuan, misalnya temuan inefisiensi atau kelebihan bayar. Untuk diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 16 September 2011 menemukan adanya inefisiensi pada pengoperasian delapan pembangkit listrik berbasis dual firing PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 37 triliun.
Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Nomor: 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011 menemukan bahwa kebutuhan gas PLN pada 8 unit pembangkit yang berbasis dual firing tidak terpenuhi.
Karena itu, pembangkit tersebut harus dioperasikan dengan high speed diesel (HSD) atau solar, yang biayanya jauh lebih mahal dari gas, sehingga nilai ketidakhematan diperkirakan mencapai Rp17,9 triliun pada 2009 dan Rp19,6 triliun pada 2010.
Bila ditotal jumlahnya adalah Rp37 Trilyun. Inefisiensi biaya PLN disebabkan oleh keterpaksaan penggunaan BBM untuk pembangkit listrik karena pasokan gas untuk pembangkit habis dan tidak sesuai kontrak.
Bahkan, inefisiensi PLN ini ditambah lagi dengan pemasok yang secara aktual hanya mampu memenuhi 80,25 persen kewajibannya dari kontrak atau sekitar 630 BBTUD pada 2009 dan 84,58 persen atau 658 BBTUD pada 2010.
Perlu dicatat tahun 2009 biaya aktual penggunaan BBM di 8 pembangkit PLN sebesar Rp25,5 triliun, jika menggunakan gas biaya diestimasikan lebih kecil sebesar Rp7,66 triliun.
Sedangkan untuk tahun 2010 biaya aktual penggunaan BBM sebesar Rp28,47 triliun, berbeda jauh jika menggunakan gas sebesar Rp8,77 triliun. Sehingga nilai ketidakhematanya seluruhnya sebesar Rp37,6 triliun yaitu tahun 2009 sebesar Rp17,9 triliun dan tahun 2010 sebesar Rp19,7 triliun.
No comments:
Post a Comment