Thursday, April 4, 2013

GAPMMI Keluhkan Pelaksanaan UU Pangan

KBR68H, Jakarta- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengeluhkan pelaksanaan undang-undang pangan yang justru mengancam produksi para pengusaha.

Ketua Umum GAPMMI, Adhi Siswaja Lukman mengatakan, diantaranya puluhan pasal soal sanksi administrasi hingga pidana. Hal ini dikatakan Adhi, justru melemahnya kinerja pengusaha makanan dan minuman karena semakin terbatasi ruang geraknya.

“Di pengusaha terutama makanan dan minuman, bagaimana kita harus mewaspadai sangsi-sangsi tersebut. Padahal disana sangat banyak sekali sangsi yang bisa diterapkan. Termasuk disana ada peraturan yang memberatkan UKM. Semisal harus memenuhi aturan standart sanitasi.”ujar Adhi S Lukman di Jakarta

Ketua Umum GAPMMI, Adhi Siswaja Lukman menambahkan pemerintah juga dinilai lalai dalam melakukan pembinaan. Pemerintah selama ini hanya fokus dalam pengawasan dan pelaksanaan sangsi pelanggaran undang-undang pangan. Akibatnya banyak usaha kecil menengah yang tidak mampu memenuhi standart yang diberlakukan dalam undang-undang pangan.

No comments:

Post a Comment