Sunday, April 7, 2013

UU Pangan Digugat ke MK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Perempuan akan melakukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi(MK)mengenai kedaulatan pangan yang tercantum dalam UU No 18 Tahun 2012. Judicial Review ini diajukan untuk menghadapi tekanan global yang mengatur standarisasi pangan di dalam negeri.

Program Coordinator Solidaritas Perempuan,Puspa Dewy mengatakan akan menjalin koordinasi dengan sebelas aliansi ormas untuk melakukan UU Judicial review. Termasuk salah satunya adalah membahas masalah standarnisasi melalui sertifikasi pangan.

"Kita akan ajukan judicial review pada bulan April 2013, untuk memperkuat kedaulatan pangan, terutama masalah sertifikasi pangan dan memang ini menjadi kepedulian kita karena masalah sertifikasi  pangan melanda beberapa petani berskala kecil yang tidak dapat memenuhi aturan ini," katanya di Jakarta, Minggu (07/04/2013).

Ia mengatakan sertifikasi pangan menjadi hal penting karena selama ini praktek sertifikasi selalu ditentukan dari negara eropa. Kecenderungan ini mengharuskan petani di indonesia menggunakan bahan-bahan yang berasal dari eropa seperti bibit dan pupuk.

"Berdasarkan pengamatan kami memang sudah semakin banyak bibit asing dan pupuk asing yang masuk ke sini dan maksud kami melakukan judicial review itu adalah untuk mencoba mengevelauasi sikap pemerintah dalam menghadapi tekanan World Trade Organization (WTO)," katanya

No comments:

Post a Comment